Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah:
a. Ingin mengetahui peraturan‐peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah
negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
b. Ingin mengetahui perbuatan‐perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatanperbuatan
mana yang melanggar hukum.
c. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan
kewajibannya.
d. Ingin mengetahui sanksi‐sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut
melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum
hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di
yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, Pengantar Hukum
(Bandung: Armico, 1985) h. 10.
sangat membantu saya mengerjakan homework kakak, terima kasih
BalasHapusThanks
BalasHapusH3h3
BalasHapusbagussss
BalasHapus