Minggu, 01 Februari 2009

Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah:

a. Ingin mengetahui peraturanperaturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah

negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.

b. Ingin mengetahui perbuatanperbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatanperbuatan

mana yang melanggar hukum.

c. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan

kewajibannya.

d. Ingin mengetahui sanksisanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut

melanggar peraturan yang berlaku.

Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari

hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum

yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia

(Bandung: Armico, 1985) h. 10.

4 komentar: