Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri‐sendiri yang bisa berbeda dengan
hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di
suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah
hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut
hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum
atau hukum yang dicita‐citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam
kaitannya di
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan‐ketentuan hukum itu dilanggar maka
bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga
berwenang.
Muliadi Nur, Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar) http://muliadinur.wordpress.com | 2
Pengantar tata hukum di
samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum
Pengantar Ilmu Hukum masing‐masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek
Pengantar Tata Hukum
Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum
yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian
penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius
Constituendum‐nya.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau
dasar dari Pengantar Tata Hukum
Hukum
Tata Hukum
17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara Republik
2. Sejak saat itu pula Bangsa
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa
yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Hal‐hal yang menjadi pemindahan
kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat‐singkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah
1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: "Segala Badan Negara dan
peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang‐Undang Dasar ini".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar