Minggu, 01 Februari 2009

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendirisendiri yang bisa berbeda dengan

hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan,

cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di

suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah

hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut

hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum

atau hukum yang dicitacitakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam

kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuanketentuan hukum itu dilanggar maka

bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga

berwenang.

Muliadi Nur, Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar) http://muliadinur.wordpress.com | 2

Pengantar tata hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di

samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun

Pengantar Ilmu Hukum masingmasing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek

Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius

Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum

yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian

penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius

Constituendumnya.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau

dasar dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum

Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata

Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik

Indonesia).

Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal

17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:

1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.

2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan

melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya

yang baru (tata hukum sendiri).

Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Halhal yang menjadi pemindahan

kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang

sesingkatsingkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD

1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: "Segala Badan Negara dan

peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut

UndangUndang Dasar ini".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar