Minggu, 01 Februari 2009

Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah:

a. Ingin mengetahui peraturanperaturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah

negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.

b. Ingin mengetahui perbuatanperbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatanperbuatan

mana yang melanggar hukum.

c. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan

kewajibannya.

d. Ingin mengetahui sanksisanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut

melanggar peraturan yang berlaku.

Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari

hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum

yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia

(Bandung: Armico, 1985) h. 10.

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendirisendiri yang bisa berbeda dengan

hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan,

cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di

suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah

hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut

hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum

atau hukum yang dicitacitakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam

kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuanketentuan hukum itu dilanggar maka

bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga

berwenang.

Muliadi Nur, Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar) http://muliadinur.wordpress.com | 2

Pengantar tata hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di

samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun

Pengantar Ilmu Hukum masingmasing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek

Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius

Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum

yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian

penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius

Constituendumnya.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau

dasar dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum

Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata

Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik

Indonesia).

Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal

17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:

1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.

2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan

melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya

yang baru (tata hukum sendiri).

Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Halhal yang menjadi pemindahan

kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang

sesingkatsingkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD

1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: "Segala Badan Negara dan

peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut

UndangUndang Dasar ini".

Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar)

Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam

bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata

Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat

antara lain:

1. Baik PIH maupun PTHI, samasama merupakan mata kuliah dasar, keduanya

merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.

2. Istilah PIH dan PTHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi

Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.

3. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda "Inleiding tot de

Rechtwetenschaft" sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman

"Einfuhrung in dierechts wissenchaft" di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan

terjemahan dari "Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie".

4. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabangcabang

ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI

berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang

di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi

seluruhnya.

5. Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang

berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif.

Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas

pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius

constitutum).

6. Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa,

untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu. (M. Romdlon Nawawi, Pengatar

Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI) (Diktat Kuliah), (Ponorogo:

Biro Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari'ah, 1993), h. 23.

7. Bahasan dari PIH adalah mengenai pokokpokok , prinsipprinsip, keadaan, maksud

dan tujuan dari bagianbagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata

hubungan antara bagianbagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum

sebagai ilmu pengetahuan.

(Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.

Penghantar Ilmu Hukum

A. Jenis-Jenis Kaidah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1. Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injil yang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen.