Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri ‐ sendiri yang bisa berbeda dengan
hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di
suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah
hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut
hukum positif, dalam bahasa latinnya Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum
atau hukum yang dicita ‐ citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam
kaitannya di Indonesia , yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia .
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan ‐ ketentuan hukum itu dilanggar maka
bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga
berwenang.
Muliadi Nur, Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar) http://muliadinur.wordpress.com | 2
Pengantar tata hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di
samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun
Pengantar Ilmu Hukum masing ‐ masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek
Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/ Ius
Constitutum ). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum
yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian
penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius
Constituendum ‐ nya.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau
dasar dari Pengantar Tata Hukum Indonesia . Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum
Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia . Tata
Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik
Indonesia ).
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal
17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia .
2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya
yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Hal ‐ hal yang menjadi pemindahan
kekuasaan dan lain ‐ lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat ‐ singkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD
1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: "Segala Badan Negara dan
peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang ‐ Undang Dasar ini".