A. Jenis-Jenis Kaidah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1. Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injil yang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen.
Minggu, 01 Februari 2009
Penghantar Ilmu Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar