Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam
bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata
Hukum
antara lain:
1. Baik PIH maupun PTHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya
merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
2. Istilah PIH dan PTHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.
3. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda "Inleiding tot de
Rechtwetenschaft" sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman
"Einfuhrung in dierechts wissenchaft" di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan
terjemahan dari "Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie".
4. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang‐cabang
ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI
berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang
di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi
seluruhnya.
5. Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang
berlaku di
Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas
pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius
constitutum).
6. Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa,
untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu. (M. Romdlon Nawawi, Pengatar
Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum
Biro Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari'ah, 1993), h. 2‐3.
7. Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok‐pokok , prinsip‐prinsip, keadaan, maksud
dan tujuan dari bagian‐bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata
hubungan antara bagian‐bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum
sebagai ilmu pengetahuan.
(Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar