Minggu, 01 Februari 2009

Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar)

Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam

bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata

Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat

antara lain:

1. Baik PIH maupun PTHI, samasama merupakan mata kuliah dasar, keduanya

merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.

2. Istilah PIH dan PTHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi

Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.

3. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda "Inleiding tot de

Rechtwetenschaft" sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman

"Einfuhrung in dierechts wissenchaft" di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan

terjemahan dari "Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie".

4. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabangcabang

ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI

berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang

di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi

seluruhnya.

5. Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang

berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif.

Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas

pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius

constitutum).

6. Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa,

untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu. (M. Romdlon Nawawi, Pengatar

Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI) (Diktat Kuliah), (Ponorogo:

Biro Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari'ah, 1993), h. 23.

7. Bahasan dari PIH adalah mengenai pokokpokok , prinsipprinsip, keadaan, maksud

dan tujuan dari bagianbagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata

hubungan antara bagianbagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum

sebagai ilmu pengetahuan.

(Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar